Polda NTB Investigasi Kasus Eksploitasi Seksual oleh WNA di Sekotong
NTB Crime – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan eksploitasi seksual yang melibatkan seorang warga negara Selandia Baru berkode RMS, yang juga dikenal sebagai pemilik hotel di Sekotong, Lombok Barat.
Informasi ini disampaikan oleh Kombes Pol. Ni Made Pujawati, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang di Polda NTB, saat konferensi pers di Mataram pada hari Jumat. Dia mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini telah resmi masuk ke tahap penyelidikan.
“Iya, laporannya sudah mulai ditindaklanjuti,” ucapnya.
Penyelidikan ini dimulai setelah adanya laporan dari tiga individu lokal yang mengaku menjadi korban, yang disampaikan pada Kamis, 29 Januari. Dalam upaya memperdalam penyelidikan, kepolisian telah mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus ini.
Para pelapor mendapat dukungan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram. Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada para korban dan melampirkan bukti-bukti yang relevan dalam laporan, seperti tangkapan layar, foto, video, serta keterangan dari saksi-saksi terkait.
Menurut penjelasan Joko, dugaan eksploitasi tersebut terjadi pada periode Juli dan September 2025. Di antara ketiga korban yang melapor, terdapat juga seorang pria. Joko menegaskan bahwa terdapat dokumentasi video yang kini menjadi bagian dari barang bukti.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. Mereka fokus dalam mengumpulkan keterangan serta alat bukti sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
