Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun FB Diana Arkayanti dan Komo

28 Apr 2026 • 08:09 VIP

NTB Crime – Mataram – Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook atas nama Diana Arkayanti dan Komo terhadap Dian Febrianti, seorang wanita asal Selong, Lombok Timur, kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kasus ini dilaporkan dengan nomor: SP. Lidik/195/RES.2.5/2026/Dit Reskrimsus oleh Dian, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Carissa. Tindakan ini merupakan langkah pembelaan terhadap tuduhan yang tidak berdasar yang ditujukan kepadanya oleh pemilik akun tersebut, yang ternyata tidak memiliki hubungan sebelumnya baik secara langsung maupun tidak.

“Tadi saksi sudah diperiksa berjam-jam lamanya. Kami percayakan sepenuhnya kepada APH sebagai penegak hukum, agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan tidak ada orang yang bisa dengan mudah mencemarkan nama baik seseorang tanpa bukti yang kuat,” ujar Dian kepada media saat ditemui di Polda NTB pada Selasa (28/04/26).

Sementara itu, saksi yang dihadirkan oleh Dian mengungkapkan rasa lelahnya setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung cukup lama. “Capek sekali diperiksa berjam-jam, tetapi demi kebenaran dan atas pengetahuan saya, tidak masalah jika harus mengorbankan waktu kerja saya,” ungkap S, yang meminta agar namanya tidak disebutkan.

Dian berharap agar pihak kepolisian dapat melaksanakan tugasnya secara adil dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

VIP
Jurnalis Independen

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya