Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus MBG

NTBCRIME.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony melalui kuasa hukumnya.

“Permohonan itu sedang kami teliti dan pelajari, kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Syarief, penyidik akan mendalami informasi baru yang disampaikan Sony, termasuk keterangan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat maupun fakta lain yang dapat membantu pengembangan perkara.

“Kami akan memeriksa tersangka SS agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami informasi yang dimiliki. Jadi bukan hanya nama saja, tetapi apa informasinya,” katanya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menilai apakah permohonan JC dari Sony dapat diterima atau tidak.

“Nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak. Karena JC diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” jelasnya.

Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Dalam kasus ini, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga memperoleh keuntungan melalui pemanfaatan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), markup dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, serta sejumlah pengadaan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.

Sejumlah temuan penyidik yang ikut menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya