Kasus Penyelewengan Dana Pembelian Kendaraan di NTB
NTB Crime – Dugaan penyelewengan dana dalam pembelian kendaraan kembali muncul ke permukaan. Seorang individu melaporkan bahwa sejumlah uang yang dititipkan kepada perantara tidak disetorkan ke dealer seperti yang seharusnya.
Berdasarkan informasi yang terkumpul, korban menyetorkan uang sebesar Rp15.000.000 untuk setoran awal pembelian kendaraan di dealer Yamaha setempat. Selain itu, dana sekitar Rp2.780.000 juga diserahkan untuk angsuran bulan pertama.
Proses pengajuan dilakukan dengan pihak leasing yang bahkan telah melakukan survei dan memberikan persetujuan (ACC). Namun, setelah menunggu dalam waktu yang cukup lama, kendaraan yang dijanjikan hingga kini belum juga diterima oleh korban.
Setelah mengecek kembali dengan dealer Yamaha, terungkap bahwa uang sebesar Rp15 juta dan setoran bulan pertama tidak pernah disetorkan oleh perantara bernama Heri Nurdi.
Sumber menyebutkan bahwa terlapor mengakui perbuatannya, namun hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan kepada korban. Korban merasa tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh terlapor, yang hanya memberikan janji-janji tanpa ada tindak lanjut untuk pengembalian.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan proses pembelian kendaraan melalui pihak ketiga, yang seyogianya dilakukan dengan penuh transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Korban diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang telah dialami.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
