Ammar Zoni Dihadapkan pada Tuntutan Penjara Akibat Kasus Narkoba

12 Mar 2026 • 14:22 iMedia

NTB Crime – Ammar Zoni, seorang artis ternama, kini menghadapi tuntutan hukuman penjara sebagai bagian dari kasus jual beli narkoba di Rutan Salemba. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026), jaksa menilai bahwa Ammar dan lima terdakwa lainnya terbukti bersalah.

Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan, “Kami menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara yang melawan hukum.” Hal ini menunjukkan keseriusan kasus yang dihadapi oleh para terdakwa.

Jaksa menekankan beberapa pertimbangan dalam menuntut, antara lain tindakan mereka dianggap meresahkan masyarakat, dapat merusak generasi muda, dan tidak mematuhi program pemerintah dalam penanggulangan narkoba. Para terdakwa juga dinyatakan tidak kooperatif dan pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.

Untuk Ammar Zoni, jaksa menuntut hukuman penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 140 hari. Tuntutan serupa juga diajukan untuk terdakwa lainnya.

  • Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
  • Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
  • Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi masing-masing delapan tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Ammar Zoni didakwa terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu yang didapat dari seseorang bernama Andre, yang kemudian diedarkan di dalam rutan. Kasus ini berjalan sejak 31 Desember 2024 dan menyoroti permasalahan serius yang berkaitan dengan narkotika.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya