DPR Panggil Kapolres dan Jaksa Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
NTB Crime – Komisi III DPR RI memutuskan untuk memanggil Kapolres Lombok Utara serta Kepala Kejaksaan Negeri Mataram. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penanganan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mahasiswi Universitas Mataram, yang ditemukan meninggal di Pantai Nipah, Nusa Tenggara Barat.
Pemanggilan tersebut merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Komisi III DPR bersama keluarga terdakwa, Radiet Ardiansyah, beserta kuasa hukumnya pada hari Kamis, 26 Februari 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah pemanggilan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh mengenai proses penyidikan serta penuntutan dalam kasus ini, yang tercatat dengan nomor perkara 12/Pid.B/2026/PN Mtr.
“Kami akan mendengarkan penjelasan yang seterang-terangnya dari aparat penegak hukum terkait masalah ini,” ungkap Habiburokhman.
Seperti yang dilansir dari VOI.id, pihak keluarga terdakwa mengungkapkan keberatan atas penetapan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka. Makkiyati, ibu dari Radiet, mengungkapkan bahwa anaknya ditemukan dalam kondisi babak belur dan tidak sadarkan diri di sekitar area kejadian. Ia juga menyayangkan langkah penyidik yang tidak menindaklanjuti informasi yang diberikan Radiet mengenai ciri-ciri terduga pelaku lainnya, termasuk ketidakadaan sketsa wajah pelaku yang disebutkan.
Kuasa hukum keluarga, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa terdapat kejanggalan hukum dalam kasus ini. Menurutnya, tidak ada saksi yang melihat kejadian pembunuhan secara langsung, sementara kondisi Radiet yang babak belur menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak ketiga.
“Jika dia adalah pelaku, mengapa dia ditemukan dalam keadaan pingsan dan penuh luka? Ini memberikan indikasi kuat bahwa ada pelaku lain,” tegas Hotman.
Hotman juga meminta agar Komisi III DPR memberikan perlindungan hukum serta mendorong proses hukum yang lebih transparan dan objektif untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Saat ini, kasus pembunuhan mahasiswi Unram tersebut masih dalam proses di pengadilan dan telah memasuki tahap pembacaan pleidoi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
