Suami Fadia Arafiq Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan di Pekalongan

29 Apr 2026 • 23:54 admin

NTBCRIME.COM – Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, memilih bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 29 April 2026, Ashraff menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.54 WIB. Saat dimintai keterangan mengenai perusahaan maupun materi pemeriksaan, ia tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan lokasi.

Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk periode 2023-2024. Ia juga diketahui merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang, yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Setelah pemeriksaan awal, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia kemudian ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 4 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga anggota DPRD Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang disebut sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia Arafiq merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya