GMPRI Apresiasi Kinerja Kejari Loteng dan Minta Tangkap Pejabat Tinggi Lainnya yang Diduga Terlibat

NTB Crime – Lombok Tengah – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) yang telah menuntut hukuman penjara dan perampasan harta benda kepada tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Loteng.

Ketua DPD GMPRI NTB, Rindhot, mengungkapkan, “Kami mengapresiasi langkah Kejari Loteng dalam menangani kasus PPJ, dan mendukung upaya mereka untuk menyelidiki lebih dalam terhadap semua pejabat yang terlibat dalam menerima aliran insentif tersebut. Kami menduga bahwa masih banyak pejabat tinggi lainnya yang ikut menikmati hasil korupsi ini, termasuk kuat dugaan saya pada keterlibatan Buk Aluh.”

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Loteng, Alfa Dera, menjelaskan bahwa penyitaan harta benda adalah suatu langkah penegakan hukum yang bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta memiskinkan para pelaku korupsi. “Tidak hanya hukuman penjara yang kami tuntut, tetapi kami juga meminta agar harta para terdakwa dirampas sebagai ganti atas uang rakyat yang telah dicuri. Tuntutan ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Alfa Dera, dalam pernyataannya pada Kamis, 23 April 2026.

Pada sidang pembacaan tuntutan yang diadakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Dimas Praja Subroto, jaksa menyampaikan tuntutan hukuman yang berat untuk Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021, dengan hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 400 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1.556.844.610.

Jaksa juga menegaskan bahwa jika Lalu Karyawan tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tersebut tidak mencukupi, dia akan menghadapi tambahan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa kedua, Jalaludin, mantan Kepala DPMPTSP dan Bapenda 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 332.502.585. Apabila ia gagal membayar, harta bendanya juga akan disita atau tambahan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara akan dijatuhkan.

Kemudian, terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, juga mantan pejabat Bapenda, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Sidang yang dihadiri penasehat hukum dan Panitera Pengganti Netty Sulfiani berlangsung dengan tertib. Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 April 2026, untuk mendengarkan pembacaan pleidoi dari penasehat hukum terdakwa.

GMPRI NTB, mewakili masyarakat Loteng, meminta agar Kejari Loteng tidak hanya fokus pada tiga terdakwa ini saja. “Kami mendesak agar Kejari tidak hanya menjadikan tiga orang ini sebagai tumbal, tetapi untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pejabat-pejabat tinggi lainnya. Hukum harus ditegakkan tanpa pilih kasih agar keadilan dapat tercapai sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tutup Rindhot.

Taufik
Jurnalis yang aktif meliput isu sosial, pemerintahan, dan perkembangan daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya