Status Tersangka Rismon, Damai, dan Eggi Dihapus, Roy Suryo Cs Masih Berlanjut

18 Apr 2026 • 00:01 admin

NTBCRIME.COM – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.

“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Kasus ini bermula dari tudingan mengenai ijazah S1 milik Jokowi yang disebut palsu. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada laporan hukum karena dinilai mencemarkan nama baik.

Dalam proses penyidikan, kepolisian sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Namun, tiga tersangka memilih menempuh jalur damai. Setelah gelar perkara, penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), termasuk untuk Rismon Sianipar pada 14 April 2026.

Meski begitu, proses hukum belum sepenuhnya tuntas. Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara terhadap tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo dan sejumlah nama lain yang masih melekat status tersangkanya.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya