KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Baru Ketua Kesthuri Terkait Kasus Kuota Haji

NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan baru yang diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati hak tersangka untuk menempuh upaya hukum, termasuk melalui mekanisme praperadilan.

“Mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip due process of law,” kata Budi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan yang dipersoalkan Asrul, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.

Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti. Karena itu, setiap tindakan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku.

KPK juga memastikan seluruh dasar hukum dan alat bukti yang menjadi landasan penggeledahan akan dibuka dalam persidangan praperadilan.

“Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan,” ucap Budi.

Ia optimistis gugatan tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara. Menurut dia, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji telah dinyatakan lengkap dan sudah masuk tahap penuntutan.

“KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asrul mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2026). Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel itu mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026).

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Asrul. Sebelumnya, ia menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun pada 6 Juli 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Pada Selasa (14/7/2026), KPK menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji terhadap empat tersangka telah lengkap dan masuk tahap penuntutan.

Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selaku mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba.

Kasus ini berawal dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga menyimpang. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan skema percepatan keberangkatan yang melanggar antrean nasional. Para PIHK diduga dimintai fee 4.000-5.000 dolar AS per jemaah untuk mendapatkan jatah tambahan.

Pola serupa kembali terjadi pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, pembagian kembali diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jatah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.

Selain itu, praktik pungutan fee kembali terendus dengan kisaran 2.000-2.500 dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Terkait tersangka dari pihak swasta, KPK menyebut Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak lain melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen.

Ismail dan Asrul juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan uang 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari perbuatan itu, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara Asrul diduga memberikan uang 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Dari pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul juga disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp40,8 miliar.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya