Mantan Menag Yaqut Cholil Koumas Kembali ke Tahanan Rutan KPK
NTB Crime – Setelah menikmati status tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin 23 Maret 2026, mengalami perubahan status penahanan.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, proses pengalihan jenis penahanan Yaqut, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, berlangsung di Jakarta.
“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji,” ungkap Budi dalam keterangannya.
Sebelum penahanan berubah, Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan sebelum kembali ke tahanan Rutan KPK.
Pemeriksaan kesehatan saat ini sedang dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. Budi meminta agar semua pihak menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.
Dia menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi ini akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024. Setelah praperadilan yang diajukan ditolak pada 11 Maret 2026, dia ditahan di Rutan KPK.
Namun, saat perayaan Idulfitri 1447 H, Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK. KPK menjelaskan bahwa status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ke Rutan KPK.
Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
