Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK atas Kasus Korupsi Haji

12 Mar 2026 • 14:37 iMedia

NTBCrime – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Penahanan ini memicu protes besar-besaran dari massa Banser yang berkumpul di depan gedung KPK pada Kamis (12/3/2026).

Berdasarkan pantauan detikcom, teriakan “KPK zalim” menggema saat Yaqut diangkut menuju mobil tahanan mengenakan rompi oranye dan terborgol. Dalam aksi tersebut, beberapa pengunjuk rasa bahkan membakar pakaian yang bergambar logo KPK serta berusaha menerobos pagar gedung.

Petugas kepolisian yang berada di lokasi berupaya menenangkan situasi, yang sempat memanas. Beberapa anggota Banser terlihat berusaha meredakan emosi rekan-rekannya agar aksi tetap terkendali dan tidak berujung kericuhan.

Proses Penahanan Yaqut

Yaqut tiba di KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 13.05 WIB, didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Ia ditahan setelah status tersangka ditetapkan pada Januari 2026, dan upaya praperadilan yang diajukan sebelumnya ditolak oleh hakim.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).

Dengan penahanan Yaqut, proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji kini resmi dimulai. KPK memastikan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, sementara publik serta pihak terkait lainnya akan terus memantau perkembangan kasus ini.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya