Kejari Karo Hormati Putusan Bebas untuk Videografer Amsal Sitepu

NTB Crime – Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, menegaskan sikap menghormati keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang pada Rabu (1/4) lalu memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer. Amsal dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait mark up pada pembuatan video profil desa dengan nilai mencapai Rp202 juta untuk tahun anggaran 2020-2022.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan hak-hak serta martabatnya. Menanggapi putusan ini, pihak kejaksaan belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima hasil putusan tersebut.

Dona Martinus, Kasi Intel Kejari Karo, mengungkapkan bahwa mereka akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan kejaksaan sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Kami telah mengikuti semua proses sidang hingga putusan dibacakan. Kami menghormati keputusan ini dan akan mempertimbangkan langkah yang tepat,” ungkap Dona usai persidangan di PN Medan.

Sebelumnya, penangguhan penahanan terhadap Amsal dilakukan sehari sebelum pembacaan putusan, tanpa kehadiran jaksa eksekutor. Dona menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu mendalami aspek hukum terkait penangguhan tersebut, mengingat adanya pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pembacaan vonis bebas, Majelis Hakim, yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Amsal melakukan tindakan melawan hukum. “Terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum,” tegas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, serta ganti rugi kerugian negara. Dalam sidang, Amsal membantah tuduhan tersebut dan menyebut dirinya sebagai pekerja kreatif.

Kasus ini juga menarik perhatian nasional, dan pada awal pekan ini, Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas permasalahan tersebut. Dalam RDPU, terdapat lima poin kesimpulan, antara lain usulan untuk menjadikan Amsal sebagai penjamin penangguhan penahanan, serta permintaan agar penegak hukum tidak melakukan tindakan yang merugikan iklim industri kreatif di Indonesia.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya