Polda NTB Gagalkan Peredaran Sabu Besar di Lombok Barat

28 Feb 2026 • 01:59 iMedia

NTB Crime – Upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menunjukkan hasil signifikan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dalam jumlah besar yang ditujukan untuk pasar di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Seorang pria berusia 21 tahun dengan inisial MAS terdeteksi dan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Batulayar pada Rabu siang. Dari penangkapannya, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 104,80 gram, jumlah yang sangat memprihatinkan dan mampu merusak banyak generasi muda jika beredar luas.

Iptu Fitrawan Dwi Wardani, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat, dalam keterangannya pada Jumat (27/02), menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di pinggir jalan Desa Sandik, Kecamatan Batulayar pada sekitar pukul 14.50 WITA. Lokasi ini dikenal sebagai jalur wisata serta area permukiman yang cukup padat penduduknya.

Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat Dusun Sandik Bawak yang mencurigai adanya kegiatan transaksi narkotika di wilayah mereka. Tanggapan cepat dari tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat pun dilakukan untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyergapan. Saat itu, terduga MAS diduga tengah bersiap untuk melakukan transaksi,” terang Iptu Fitrawan.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar, petugas menemukan sebuah plastik hitam berisi gulungan tisu yang dililit dengan lakban bening. Di dalam gulungan tersebut terdapat kristal bening yang diduga sabu.

Dia menambahkan, “Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cukup rapi, namun berhasil kami temukan saat penggeledahan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11 berwarna biru serta uang tunai sebesar Rp70 ribu yang dicurigai berkaitan dengan transaksi narkotika.”

Dari pengakuan awal, MAS merupakan warga Pringgarata, Lombok Tengah, dan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang tinggal di daerah Narmada.

“MAS berfungsi sebagai kurir atau orang kepercayaan. Saat ini, kami masih dalam pencarian pemasok utama dan mendalami jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Fitrawan.

Atas perbuatannya, MAS terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi cukup berat, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi lima gram dan termasuk dalam kategori narkotika golongan I.

“Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat, dan sabu yang disita akan menjalani uji laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat narkotika secara ilmiah,” pungkasnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya