Polres Lombok Timur Amankan 72 Kendaraan dalam Penertiban Balap Liar
NTB Crime – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas balap liar pada Senin, 19 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 72 sepeda motor berhasil diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat melalui layanan darurat 110.
Dalam patroli yang dikenal dengan nama Blue Light, petugas menyasar tiga titik yang dicurigai sering digunakan untuk balap liar, yaitu PTC Pancor, Tutul, dan Labuan Haji. Saat kepolisian tiba di lokasi-lokasi tersebut, beberapa remaja pengendara sepeda motor langsung melarikan diri.
Kepala Satlantas Polres Lombok Timur, AKP Dany Agung Pratama, menjelaskan bahwa 72 unit sepeda motor yang diamankan terdiri dari 28 kendaraan di PTC Pancor, 27 di Tutul, dan 17 di Labuan Haji. “Patroli kami hasilkan 28 unit kendaraan dari PTC Pancor sesuai dengan laporan yang masuk melalui layanan 110,” ungkapnya.
Selain menindak sepeda motor yang terlibat balap liar, petugas juga menemukan kendaraan yang dilengkapi knalpot tidak standar. Knalpot tersebut berpotensi menciptakan kebisingan dan mengganggu ketentraman masyarakat.
AKP Dany menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing diwajibkan untuk menggantinya dengan knalpot standar. Mereka diharuskan membawa knalpot yang sesuai agar proses penindakan dapat dilaksanakan dengan baik.
“Pemilik yang terjebak dengan knalpot racing harus melakukan penggantian dengan knalpot standar. Kami meminta agar mereka membawa knalpot yang sesuai untuk dipasang di Satlantas,” jelasnya.
Patroli ini merupakan langkah kepolisian untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya. Balap liar dapat menyebabkan kecelakaan yang membahayakan tidak hanya pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polres Lombok Timur juga memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan yang terjaring untuk segera mendatangi kantor Satlantas dengan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan. Hal ini bertujuan agar proses pengambilan kendaraan dapat berjalan sesuai ketentuan yang ada.
Kami mengajak para pemilik kendaraan yang terjaring untuk memenuhi persyaratan agar pengambilan dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai ketentuan,” tambah AKP Dany.
Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan tindakan balap liar melalui layanan darurat 110 agar dapat ditindaklanjuti. Dengan adanya patroli dan penertiban rutin, diharapkan aksi balap liar dapat diminimalkan, sehingga keamanan dan kenyamanan di jalan raya dapat terjaga dengan baik.
