KPK Sita Lebih dari Rp1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS dari Dua Saksi Kasus Pajak
NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu dolar Amerika Serikat dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Uang tersebut disita dari dua saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keduanya diperiksa terkait proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin serta dugaan penerimaan uang oleh oknum pegawai pajak.
“Penyidik mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin dan soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin berkaitan proses-proses pemeriksaan pajak,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 1 Oktober 2026.
Selain meminta keterangan, penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar serta valuta asing senilai 49 ribu dolar AS dari kedua saksi. Penyitaan itu disebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara sekaligus langkah awal pemulihan aset.
“Penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan juga penting untuk langkah awal asset recovery. Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal,” ujar Budi.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni karyawan swasta Jul Seventa Tarigan dan pensiunan PNS Pajak Asih Setyo Kuncoro, tidak hadir dalam pemeriksaan. Keduanya akan dijadwalkan ulang.
KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dalam pengembangan perkara tersebut. Sprindik pertama terkait pihak pemberi, sprindik kedua pihak penerima, dan sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor alias Venzo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
