KPK Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Imigrasi ke JPU, Silmy Karim Cs Segera Disidang

NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menyeret Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan perkara dari penyidik ke JPU atau tahap dua telah dilakukan pada Rabu, 30 September 2026.

“Terkait dengan perkara imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 1 Oktober 2026.

Menurut Budi, tahap dua menandakan penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan kini beralih ke tahap penuntutan. Dalam 14 hari ke depan, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dibawa ke persidangan.

“Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap sehingga dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan, sehingga nanti akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian,” katanya.

Seluruh tersangka yang berjumlah delapan orang ikut dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan. Budi menyebut, di persidangan nanti seluruh fakta, alat bukti, dan saksi akan dibuka di hadapan majelis hakim.

“Nah nantinya dengan perkara ini sudah masuk di tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka, semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka dari total 18 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Kasus ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022-2026.

Kedelapan tersangka itu yakni Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Selain itu, terdapat Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan Rp357 miliar lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta setoran dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra. Instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada para pemohon.

Keduanya lalu melibatkan Juniadi dan Gusti untuk mengelola mekanisme pengumpulan dana. Uang dari pemohon maupun biro jasa dihimpun melalui sejumlah rekening penampung atau rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak terkait.

KPK menduga total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dalam praktiknya, para pemohon izin tinggal WNA diduga dipersulit, sementara berkas permohonan kerap ditolak atau ditunda hingga pungutan tambahan dibayar.

Praktik itu disebut berlangsung baik di tahap verifikasi kantor imigrasi wilayah maupun saat proses persetujuan akhir di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat. Di internal pelaku, pola tersebut dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya”.

KPK juga menemukan dugaan pembagian uang hasil pemerasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam skema itu, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Untuk mengaburkan aliran dana, para pelaku diduga memakai sejumlah sandi khusus, seperti istilah “malaikat” untuk pejabat tinggi penerima setoran, serta kode “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” bagi penerima dana lainnya.

Sebagian dana hasil korupsi tersebut diduga telah dialihkan ke berbagai bentuk aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing. Temuan pembelian rumah menggunakan kepingan emas kini masih didalami penyidik untuk membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya