BPHN Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara
NTBCRIME.COM – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan tanggapan atas pengaduan dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, terkait dugaan kriminalisasi dalam perkara yang sedang diproses.
Tanggapan itu tertuang dalam Surat Nomor PHN.5-HN.04.03-813 yang bersifat segera dan ditandatangani Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo.
Dalam surat tersebut, BPHN mengulas sejumlah aspek hukum yang berkaitan dengan perkara yang diadukan Irfan. Salah satu perhatian utama adalah potensi pelanggaran terhadap prinsip nebis in idem, yakni asas yang melarang seseorang diproses, dituntut, atau diadili kembali atas perkara yang sama setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Irfan, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/008/II/RES.1.11/2026/Dittideksus tertanggal 14 Februari 2026.
Padahal, menurut keterangan yang diterima BPHN, perkara tersebut memiliki substansi yang sama dengan perkara dugaan penggelapan yang sebelumnya telah diperiksa hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) dengan Putusan Nomor 97 PK/Pid/2024 tertanggal 16 Juli 2024.
Dalam pendapat hukumnya, BPHN menegaskan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa untuk mengoreksi kemungkinan kekeliruan mendasar dalam putusan berkekuatan hukum tetap, namun mekanismenya memiliki batasan ketat. BPHN merujuk Pasal 318 ayat (6) KUHAP yang pada prinsipnya membatasi permohonan PK hanya satu kali, kecuali ditemukan novum atau pertentangan antarputusan yang berkekuatan hukum tetap.
BPHN juga menyinggung Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa terhadap putusan PK tidak dapat lagi diajukan PK.
Selain itu, prinsip nebis in idem juga ditegaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang pada pokoknya melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari sisi hak asasi manusia, BPHN merujuk Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali dalam perkara yang sama atas perbuatan yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Proses hukum yang dilakukan berulang terhadap seseorang atas perkara yang sama berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum dan rasa keadilan yang menjadi fondasi utama negara hukum,” tulis BPHN.
BPHN juga menyoroti pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mengacu pada Pasal 342 ayat (1) KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewenangan Penuntut Umum atau jaksa.
Karena itu, jika terdapat persoalan mengenai pengembalian barang bukti yang telah diputus pengadilan, jalur yang semestinya ditempuh adalah melalui eksekusi putusan oleh jaksa, bukan laporan pidana baru terkait dugaan penggelapan atas objek yang sama.
Atas dasar itu, BPHN menyarankan Irfan Suryanagara menempuh praperadilan apabila keberatan terhadap tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka maupun penyidikan yang berjalan.
BPHN menegaskan surat tersebut merupakan konsultasi dan pendapat hukum yang tidak mengikat serta tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan. Meski demikian, pandangan itu dinilai penting karena mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan nebis in idem.
Sementara itu, praktisi hukum dan akademisi STAI Darussalam, Ali Sauge, menilai jika ada putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status barang bukti, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum.
“Apabila barang bukti belum dikembalikan sebagaimana amar putusan, maka langkah hukumnya adalah meminta pelaksanaan putusan kepada jaksa, bukan melaporkan kembali perkara yang sama sebagai tindak pidana penggelapan,” kata Ali.
Pandangan serupa disampaikan advokat Endang. Ia menilai unsur utama tindak pidana penggelapan adalah adanya niat memiliki sebagian atau seluruh barang milik orang lain secara melawan hukum.
Dalam perkara ini, objek yang disengketakan disebut berupa sertifikat atas nama Irfan Suryanagara dan istrinya. Sementara itu, dalam Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024, Mahkamah Agung disebut menyatakan unsur tindak pidana pencucian uang tidak terbukti dan memerintahkan barang bukti nomor 1 hingga 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Perdebatan hukum terkait perkara tersebut diperkirakan masih akan berlanjut. Namun, sorotan utama kini tertuju pada pendapat resmi BPHN yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pencegahan agar asas nebis in idem tidak diabaikan dalam praktik penegakan hukum.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
