Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum yang Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

25 Apr 2026 • 16:30 admin

NTBCRIME.COM – Kementerian Luar Negeri menegaskan pemerintah tidak berencana mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan ini sekaligus menepis wacana yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, mengenai kemungkinan pengenaan biaya bagi kapal yang melewati jalur strategis tersebut.

Purbaya sebelumnya menilai posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan distribusi energi dunia. Menurut dia, potensi itu belum dimanfaatkan secara optimal untuk menambah penerimaan negara.

Namun, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Pemerintah tetap berpegang pada ketentuan hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Sugiono menyampaikan Indonesia menghormati aturan hukum laut internasional yang menjamin kebebasan navigasi di perairan strategis seperti Selat Malaka.

Apa Itu UNCLOS?

Mengutip laman Organisasi Maritim Internasional (IMO), United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 merupakan perjanjian internasional yang mengatur pemanfaatan laut serta sumber daya yang terkandung di dalamnya.

Konvensi ini diadopsi pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika, dan mulai berlaku pada 16 November 1994 setelah diratifikasi oleh banyak negara anggota PBB, termasuk Indonesia. UNCLOS 1982 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum internasional karena menghimpun aturan-aturan tradisional tentang pemanfaatan laut ke dalam satu instrumen hukum yang komprehensif.

UNCLOS juga memperkenalkan sejumlah konsep baru, seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut, landas kontinen, serta prinsip kebebasan navigasi di laut lepas. Tujuannya adalah menciptakan tatanan hukum global yang mengatur pemanfaatan laut secara damai, adil, dan berkelanjutan.

Dokumen ini memuat 320 pasal dan sembilan lampiran. Isinya mencakup pengaturan batas wilayah laut, perlindungan lingkungan laut, penelitian ilmiah kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, alih teknologi, serta mekanisme penyelesaian sengketa antarnegara terkait isu maritim.

Beberapa pokok pengaturan UNCLOS 1982 antara lain kedaulatan negara pantai atas laut teritorial hingga 12 mil laut, hak lintas damai bagi kapal asing, dan hak lintas transit di selat yang digunakan untuk navigasi internasional.

Konvensi ini juga mengatur hak negara kepulauan, kewenangan negara pantai di ZEE sejauh 200 mil laut, kebebasan navigasi dan penerbangan bagi negara lain, hingga pengaturan mengenai landas kontinen. Selain itu, UNCLOS memuat ketentuan soal perlindungan lingkungan laut, kerja sama di laut tertutup atau semi-tertutup, serta akses negara tanpa pantai ke laut.

Dalam penyelesaian sengketa, negara-negara pihak diwajibkan menempuh jalur damai. Sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut, Mahkamah Internasional, atau arbitrase sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, acuan Indonesia di Selat Malaka tidak terlepas dari prinsip-prinsip UNCLOS yang menempatkan kebebasan navigasi dan hukum laut internasional sebagai dasar utama.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya