Indonesia Tegaskan Pembatasan Akun Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

07 Mar 2026 • 05:31 iMedia

NTB Crime – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia telah mengumumkan penerapan aturan yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform media sosial. Kebijakan ini mendapat perhatian positif dari Emmanuel Macron, Presiden Prancis, yang mengungkapkan rasa terima kasihnya melalui akun X-nya, berkaitan dengan inisiatif global untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Aturan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Dalam penjelasannya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap platform digital yang berisiko tinggi.

Beberapa platform yang terlibat dalam kebijakan ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan Bigo Live. Penerapan aturan ini direncanakan akan dimulai pada 28 Maret 2026, di mana akun yang dimiliki oleh anak di bawah usia yang ditetapkan akan dinonaktifkan secara bertahap.

Pemerintah menilai langkah ini krusial, mengingat anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di dunia maya. Ancaman-ancaman tersebut termasuk paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, hingga risiko kecanduan digital. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya