Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru

NTB Crime – Kasus tudingan adanya ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini memasuki fase baru setelah Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan untuk restorative justice (RJ). Langkah tersebut diikuti oleh pengacara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya juga mengajukan hal serupa.

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi dan Damai, sehingga proses penyidikan terhadap mereka dihentikan. Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa permohonan RJ Rismon diterima oleh pihak kepolisian sekitar seminggu lalu.

“Beberapa hari lalu, Rismon bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik untuk menyampaikan permohonan fasilitasi RJ,” ungkap Iman saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (11/3).

Lebih jauh, Iman menambahkan bahwa penyidik masih mendalami proses permohonan RJ dari Rismon. “Kami berperan sebagai fasilitator dan terus berupaya untuk memproses permohonan yang disampaikan oleh RHS,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 KUHP, serta beberapa pasal lainnya.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa. Ketiganya juga menghadapi tuduhan yang sama dan telah dikenakan beberapa pasal sesuai dengan UU ITE.

Penyidik telah menyerahkan berkas perkara terhadap Roy, Rismon, dan dokter Tifa ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas karena dianggap belum lengkap. Sebagai langkah lanjut, kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Jokowi sebagai pelapor, yang diadakan di Mapolresta Surakarta.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya