Polda Metro Jaya: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee
NTB Crime – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa hingga kini tidak ada pengajuan penangguhan penahanan untuk Richard Lee, dokter yang terlibat dalam kasus hukum. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan, “Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Minggu (8/3).
Selama masa penahanan, Richard Lee ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya bersama tahanan lainnya. Budi menegaskan bahwa hak-hak Richard selama penahanan akan tetap dipenuhi, sama seperti tersangka lainnya. “Ini termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Sampai saat ini, tidak ada keluhan dari yang bersangkutan,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, seorang dokter detektif, pada 2 Desember 2024. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, polisi kemudian menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan, Richard telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
