Usai Dirawat di RSUD, Tersangka Korupsi di Karanganyar Ditahan di Rutan Surakarta

NTBCRIME.COM – Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana retribusi pedagang kaki lima di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktran ESDM) Karanganyar, Aris Murtopo, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta usai menjalani perawatan di RSUD Karanganyar.

Sebelumnya, Aris sempat dirawat karena kondisi kesehatannya menurun. Kondisinya disebut drop sejak ditahan Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Rabu, 29 April 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengatakan Aris telah dipindahkan ke Rutan Surakarta sejak Kamis, 7 Mei 2026.

“Pada Kamis tanggal 7 Mei 2026, tersangka telah dipindahkan ke Rutan Surakarta,” kata Bonard, dikutip dari RMOLJateng, Minggu, 10 Mei 2026.

Selain menahan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar juga masih mengembangkan perkara tersebut. Sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus dugaan korupsi retribusi jasa usaha di Diskutran ESDM Karanganyar telah digeledah.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, di ruang kerja yang pernah digunakan Aris saat bertugas di lingkungan DPRD Karanganyar dan Setda Karanganyar. Penyidik memeriksa ruang Sekretariat DPRD Karanganyar serta ruang staf ahli Setda Karanganyar.

Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penggeledahan kemudian berlanjut di rumah pribadi Aris di wilayah Delingan, Karanganyar, pada Jumat, 8 Mei 2026. Proses penggeledahan tersebut disaksikan lurah dan ketua RW setempat.

“Penyidik menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Bonard.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya