Arinal Djunaidi Ditahan Kejati Lampung dalam Kasus Korupsi Dana PI PT LEB
NTBCRIME.COM – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp268,7 miliar.
Setelah penetapan tersangka, Arinal langsung digiring ke mobil tahanan baru merek Maung yang telah disiagakan di halaman Kejati Lampung sejak Selasa, 28 April 2026 pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang penyidik pidsus mengenakan rompi oranye. Sekitar pukul 21.22 WIB, ia kemudian dibawa petugas menuju rumah tahanan Way Hui.
Selama proses tersebut, Arinal tidak memberikan pernyataan apa pun. Dengan tangan diborgol dan kepala tertunduk, ia dibawa masuk ke mobil tahanan oleh petugas.
Sebelum Arinal keluar dari ruang pemeriksaan, istrinya, Iriana Sari, terlihat datang mengenakan baju dan hijab berwarna cokelat muda dengan menumpangi mobil pribadi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
