Suami Siri Tersangka Pembunuhan di Depok
NTB Crime – Polisi telah menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial DH (55) yang jenazahnya ditemukan dalam bentuk sisa tulang di Depok, Jawa Barat. Saat ini, Ahmad Ronny sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi status tersangka tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji pasal-pasal pidana yang akan diterapkan. “Sudah (tersangka), nanti kalau pasal pidananya,” ungkap Budi pada Selasa, 10 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa pembunuhan ini berawal dari cekcok antara pelaku dan korban. Ahmad Ronny merasa marah setelah diusir dari rumah oleh DH. “Cekcok, yang bersangkutan (pelaku) diusir dari rumah dan marah,” tambahnya.
Penemuan jasad DH bermula ketika anaknya datang ke rumah untuk membersihkan area yang bersangkutan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 6 Maret 2026, di Jalan Damai Raya RT 05 RW 11, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok. Anaknya berniat melanjutkan kegiatan bersih-bersih yang sempat terhenti.
Setelah tiba di lokasi kejadian, sang anak mulai membersihkan berbagai area rumah dengan dibantu oleh pasangannya. Ketika membersihkan kamar, mereka menemukan tumpukan pakaian. Saat menyingkap tumpukan tersebut, anak korban melihat sepasang kaki manusia yang sudah dalam keadaan memprihatinkan, terdiri dari tulang dan kulit yang mengering.
Setelah menemukan bagian tubuh yang mencurigakan itu, anak korban segera melapor kepada Ketua RT setempat, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Polsek Cinere.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
