Vonis Seumur Hidup untuk Richard Tambunan dalam Kasus Narkotika
NTB Crime – Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Richard Halomoan Tambunan, seorang chief officer kapal Sea Dragon, terkait kasus penyelundupan narkotika dengan total berat 1,9 ton sabu. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis, Tiwik, pada sidang yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menemukan bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Richard telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat. Dia terbukti berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 0,5 gram. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan dengan pidana penjara seumur hidup,” ungkap Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyoroti beberapa faktor yang memberatkan dalam keputusan ini, salah satunya adalah jumlah barang bukti yang sangat signifikan, yaitu 1,9 ton sabu. Barang bukti ini dinilai dapat merusak masa depan generasi muda jika tersebar di Indonesia. Selain itu, hakim juga mencatat bahwa terdakwa tidak berkontribusi pada program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Kedudukan Richard sebagai chief officer kapal Sea Dragon dianggap memperkuat keterlibatannya. Sebagai orang yang mengendalikan muatan kapal, perannya sangat krusial dalam kasus ini. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan bagi terdakwa.
Richard dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, hakim menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan. Setelah pembacaan vonis, pihak kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Keluarga Richard yang hadir di ruang sidang terlihat emosional dan histeris setelah putusan dibacakan. Richard sendiri mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut. “Saya hanya seorang pekerja pelaut di kapal. Saya bukan pelaku, kenapa saya dihukum seumur hidup? Ini tidak adil bagi saya,” katanya dengan nada kesal sebelum dibawa petugas ke ruang tahanan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
