Majelis Hakim PN Jakarta Utara Bebaskan Alwi Alatas dari Seluruh Dakwaan
NTBCRIME.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ir. Alwi Alatas, 51 tahun, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Alwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Hakim Ketua Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum. juga memerintahkan agar Alwi segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Perkara dengan nomor 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr itu dinyatakan berakhir dengan pembebasan total bagi Alwi Alatas. Majelis hakim menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan penuntut umum tidak terpenuhi unsur-unsurnya.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Hakim Sorta Ria Neva di ruang sidang.
Sebelumnya, Alwi Alatas telah menjalani masa penahanan sejak 9 Desember 2025. Selama proses persidangan, ia didampingi tim hukum dari Salvatos Law Office yang dipimpin oleh Akhlan, S.H., LL.M.
Dalam persidangan, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan operasional Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera turut dihadirkan, termasuk akta pendirian dan perubahan anggaran koperasi, perjanjian pinjaman kredit beserta adendumnya, serta sertifikat hak milik di wilayah Rangkapanjaya Baru.
Hakim memutuskan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan sertifikat tanah tersebut dikembalikan kepada saksi Gobind Naraindas Tolani.
Akhlan menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Ia menilai sejak awal perkara ini lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa perdata karena berkaitan dengan hubungan hukum dalam pinjaman koperasi.
“Alhamdulillah, hari ini keadilan ditegakkan. Putusan majelis hakim membuktikan bahwa klien kami, Ir. Alwi Alatas, tidak bersalah. Sejak awal kami meyakini bahwa dokumen-dokumen seperti perjanjian pinjaman kredit dan adendum Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera ini adalah bukti hubungan hukum yang sah, bukan tindak pidana,” kata Akhlan.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal proses administrasi pembebasan Alwi agar dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga.
“Sesuai perintah hakim, klien kami harus bebas seketika. Kami akan mengawal proses administrasi pembebasannya agar beliau bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik Alwi Alatas. Biaya perkara dibebankan kepada negara. Sidang terbuka untuk umum itu dihadiri terdakwa serta jaksa penuntut umum Dawin Sofian Gaja, S.H.
Putusan bebas ini sejalan dengan pandangan ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan. Kepala Bidang Hukum Pidana Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Bisa Lestari, S.H., M.H., menilai duduk perkara yang menjerat Alwi merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Pandangan akademis tersebut memperkuat argumentasi tim kuasa hukum bahwa sengketa yang terjadi berakar dari hubungan kontraktual.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
