Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rutan Usai Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Investasi Tanihub

22 May 2026 • 14:13 admin

NTBCRIME.COM – Mantan Direktur Utama BRI Venture Investment (BVI), Nicko Widjaja, menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dalam perkara investasi kepada PT Tani Group Indonesia atau Tanihub. Jaksa penuntut umum juga menuntut denda Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026.

Jaksa menilai investasi BVI terhadap Tanihub menimbulkan kerugian negara. Namun, keputusan investasi itu disebut telah melalui sejumlah tahapan formal, mulai dari rapat direksi dan komisaris, komite tata kelola, hingga proses uji tuntas dan persetujuan berlapis.

Di tengah proses hukum tersebut, Nicko menuliskan surat dari rumah tahanan yang berisi kegelisahan dan tekanan batin yang dialaminya. Dalam surat tulisan tangan itu, ia menyebut perkara ini juga berdampak pada keluarganya.

“Sebagai manusia ini sangat menghancurkan hati. Untuk saya, untuk kedua orang tua saya, untuk keluarga saya, dan bagi semua yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan,” tulis Nicko.

Ia juga menyoroti pokok persoalan yang dihadapinya, yakni ketika keputusan bisnis yang telah melewati mekanisme korporasi justru diproses sebagai tindak pidana.

“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” lanjutnya.

Dalam surat itu, Nicko mengaku sulit menerima situasi tersebut dan menyampaikan kekecewaan mendalam. “Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih,” tulisnya.

Nicko juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atau mengambil keuntungan pribadi dari keputusan tersebut. “Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara Nicko, Ditho Sitompoel, menilai perkara ini mengabaikan prinsip business judgment rule, yakni perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur. Ia menilai kriminalisasi atas keputusan investasi bisa menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional dan pelaku industri.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai dapat berdampak pada iklim investasi, khususnya di sektor modal ventura dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bila keputusan bisnis yang telah melalui tata kelola yang benar tetap berujung pada proses pidana.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya