KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi DJKA
NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Desakan itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Ibrahim, ada pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut namun belum tersentuh proses hukum. Ia menyebut, kondisi itu seolah menunjukkan adanya kekebalan hukum.
"Yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas dan secara sistematis selalu berhasil lolos dari jeratan hukum," kata Ibrahim.
Ibrahim menegaskan KPK adalah lembaga independen yang tidak boleh gentar menghadapi tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun. Ia menyebut ketegasan KPK saat ini sedang diuji.
Dalam aksinya, Ibrahim juga membeberkan adanya dugaan keterlibatan MS dalam perkara korupsi DJKA. Ia merujuk pada pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 24 November 2023 serta fakta persidangan yang disebut mengungkap penerimaan uang dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 hingga KM 104+900.
Menurut Ibrahim, MS diduga menerima uang sebesar Rp9,5 miliar dengan istilah "sleeping fee" dari proyek tersebut.
"Segera tetapkan tersangka baru kasus DJKA," kata Ibrahim.
Ia menilai penuntasan kasus ini penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat yang dapat merusak wibawa lembaga penegak hukum. Selain itu, kata dia, penegakan hukum harus menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.
Sementara itu, KPK telah menerima perwakilan Jaringan Aktivis Nusantara melalui bagian humas dan menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
