Kuasa Hukum Thio Minta Hakim Tak Korbankan Terdakwa atas Kesalahan Administrasi Negara

NTBCRIME.COM – Menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan, tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bertindak adil dan objektif.

Mereka menegaskan perkara ini berawal dari tumpang tindih lahan yang disebut sebagai kesalahan administrasi negara sejak awal 1980-an, sehingga tidak sepatutnya dibebankan kepada Thio sebagai pembeli beriktikad baik.

Kasus ini berpusat pada tumpang tindih antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT milik Departemen Agama, yang kini menjadi Kementerian Agama, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki Thio.

Meski jaksa menuntut Thio dengan tuduhan kerugian negara Rp54,4 miliar, fakta persidangan disebut menunjukkan bahwa sengketa kepemilikan tanah itu telah dimenangkan Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio Stefanus dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan seluas 13.605 meter persegi tersebut.

Hakim perdata juga disebut menyatakan SHP Nomor 12/NT milik Kemenag sudah tidak berlaku sejak 1983. Istri Thio, Pauline, mengatakan tumpang tindih lahan itu sejatinya sudah muncul sejak 1982, jauh sebelum suaminya membeli tanah tersebut pada 2008.

Menurut Pauline, sebelum transaksi dilakukan, Thio telah memperoleh keterangan dari PPAT dan notaris bahwa proses pengalihan tanah berstatus clear and clean. Ia menyebut seluruh dokumen telah diperiksa oleh BPN dan PPAT hingga dinyatakan layak untuk disertifikatkan.

Pauline juga menegaskan keluarganya tidak mengetahui bahwa lahan itu disebut sebagai aset Departemen Agama. Ia menyatakan transaksi tidak akan dilakukan jika sejak awal status tanah tersebut diketahui.

“Jangan sampai karena negara yang salah, terdakwa yang harus bertanggung jawab. Harus fair dong,” ujar Pauline di Bandar Lampung, Senin (27/4/2026).

Penasihat hukum Thio, M. Suhendra, menyampaikan hal senada. Menurut dia, dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui tanah tersebut dulunya milik Kementerian Agama.

Ia menegaskan Thio tidak pernah memiliki niat jahat untuk merugikan negara. Sebelum transaksi, lanjut Suhendra, kliennya telah mengikuti prosedur hukum dengan memeriksa dokumen melalui notaris dan PPAT.

Suhendra mengatakan notaris kemudian menerbitkan cover note yang menyebut tanah tersebut bersih dari sengketa berdasarkan pengecekan di BPN. Karena itu, ia menilai posisi Thio sebagai pembeli beriktikad baik seharusnya dilindungi hukum.

Di sisi lain, Suhendra menyebut persidangan juga mengungkap Sertifikat 335 Tahun 1981 terbit lebih dahulu dibandingkan SHP 12 NT milik Kemenag, yang menunjukkan adanya tumpang tindih sejak 1982.

Menurut dia, jika persoalan muncul akibat kesalahan administratif negara, maka terdakwa tidak seharusnya memikul tanggung jawab pidana. Ia juga menilai sengketa tersebut semestinya tidak menjadi ranah pengadilan tindak pidana korupsi.

Pihaknya pun menyayangkan replik penuntut umum yang menyebut Thio bukan pembeli beriktikad baik. Suhendra menilai kesimpulan itu keliru karena putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menyatakan Thio beriktikad buruk.

Ia menambahkan, Thio juga disebut telah bersedia mengembalikan dua SHM miliknya kepada negara sebagai bentuk iktikad baik.

Dalam upaya mencari keadilan, tim hukum Thio juga melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan atas penerapan hukum yang dinilai keliru.

Mereka berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada sidang putusan Rabu (29/4/2026) dapat memutus bebas Thio atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum.

“Harapan kami, Majelis Hakim tetap objektif dan berani mempertimbangkan fakta-fakta persidangan,” kata Suhendra.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya