MNC Akan Tempuh Banding hingga PK atas Putusan Gugatan CMNP
PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan tidak akan tinggal diam atas putusan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itu, menurut dia, masih terbuka upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh perseroan.
"Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan," ujar Chris dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2026.
Chris memastikan MNC akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Langkah hukum tersebut, kata dia, juga bisa berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK).
"Banding pasti kami tempuh. Bahkan hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
MNC juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam putusan tersebut. Salah satunya terkait pihak yang disebut paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank Tbk, yang justru tidak digugat dalam perkara itu.
Dalam putusan, tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat yang menurut MNC hanya berperan sebagai broker atau arranger. Perseroan berpendapat kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, sekitar dua tahun lima bulan setelah NCD diterima CMNP.
MNC menegaskan para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.
Selain itu, MNC juga menyebut CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013. Hal lain yang dipersoalkan adalah siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan, yang dinilai sudah memuat pertimbangan hakim, sementara salinan lengkap putusan belum diterima pihak MNC.
"Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum," kata Chris.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
