Mahasiswa Hukum Beri Masukan untuk Perbaikan RUU Perampasan Aset
NTBCRIME.COM – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mendorong agar mekanisme penilaian aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana dilakukan secara objektif dan proporsional.
Perwakilan DPN Permahi, Rahmat Syafii, menilai penentuan nilai aset menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan RUU tersebut. Menurut dia, diperlukan mekanisme yang jelas agar nilai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat ditetapkan berdasarkan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlu dibahas bagaimana penentuan nilai aset yang harus dilakukan secara objektif dan proporsional kami telah membuat sebuah lima tahapan dalam penentuan nilai aset yang harus dilakukan,” kata Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, dikutip Kamis malam, 1 Oktober 2026.
Rahmat menjelaskan, Permahi menyusun lima tahapan yang dapat dijadikan masukan dalam menentukan nilai aset. Tahap pertama adalah identifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Yang pertama, yaitu di identifikasi nilai aset yang mana memiliki proses pendataan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menentukan objek aset yang akan dilakukan penilaiannya,” ujarnya.
Setelah objek aset teridentifikasi, tahapan berikutnya adalah penilaian terhadap nilai ekonomis aset. Rahmat menegaskan, pengukuran nilai ekonomis harus menggunakan metode yang objektif dan terukur agar hasilnya tidak hanya didasarkan pada perkiraan.
“Yang kedua, tahapan penilaian nilai ekonomis yang mana prosesnya pengukuran nilai aset berdasarkan metode yang objektif dan terukur dengan tujuan memastikan nilai aset dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menyoroti pro dan kontra pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Perwakilan FMLK, Winatya Rahmat Adhitama, menilai ketentuan illicit enrichment tidak harus diadopsi dalam regulasi nasional. Ia menyebut Pasal 20 yang menjadi rujukan bersifat pilihan dan memberi ruang bagi negara untuk mempertimbangkan penerapannya.
“Kita sudah tahu bahwa pada Pasal 20 itu bersifat pilihan. Jadi, dalam pasal tersebut ada kata ‘mempertimbangkan’, yang mana apabila jika kita tidak mengadopsi illicit enrichment, bukan berarti kita menolak,” kata Winatya.
Menurut Winatya, tidak diadopsinya konsep tersebut tidak bisa langsung dimaknai sebagai penolakan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi. Ia juga menyebut sejumlah negara maju memilih memakai instrumen hukum nasional masing-masing ketimbang mengadopsi illicit enrichment.
“Nah, jadi di situ juga tercantum bahwa banyak negara maju tidak menggunakan illicit enrichment dikarenakan mereka lebih memilih untuk menggunakan konstitusi atau hukum mereka sendiri dibanding mengadopsi illicit enrichment,” ujarnya.
FMLK juga meminta agar batas perampasan aset dalam RUU itu dirumuskan secara jelas. Kejelasan dinilai penting agar proses perampasan tetap memberi perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam tindak pidana.
Perwakilan FMLK, Angela Claudya Benedicta, mengatakan RUU Perampasan Aset akan berhadapan dengan berbagai tindak pidana bermotif ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas, seperti perpajakan, perbankan, pertambangan, lingkungan hidup, perikanan, hingga perdagangan orang.
“Tapi menurut kami ini yang paling penting itu bukan sekedar jumlah dari tindak pidana ya Pak, tapi lebih penting itu mengenai batasnya yang harus jelas, nah jadi di sini yang paling penting tuh harus jelas tindak pidananya, harus jelas juga asetnya yang berkaitan dengan tindak pidananya, dan juga harus jelas hubungan keduanya,” tegas Angela.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga harus menjadi perhatian. Dalam praktiknya, sebuah aset yang terkait perkara pidana bisa saja turut memiliki hubungan dengan pihak lain yang secara sah mempunyai hak atas aset tersebut, tetapi tidak mengetahui adanya tindak pidana.
“Nah contoh sederhananya yang bisa kita ambil itu, seperti misalnya ada sebuah rumah yang sedang terkait dengan suatu perkara namun ternyata ada anggota keluarganya yang disana yang memiliki hak atas rumah tersebut secara sah dan tidak mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.
Dalam kondisi seperti itu, FMLK berpandangan proses hukum tetap harus berjalan. Namun, pihak yang tidak terlibat tindak pidana harus diberi kesempatan untuk membuktikan haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Nah dalam kondisi seperti ini proses hukum itu tetap harus berjalan tetapi pihak yang memang tidak terlibat itu juga diberikan kesempatan untuk mengajukan atau menjelaskan buktinya di dalam proses hukumnya,” pungkas Angela.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
