PN Tangerang Kabulkan Cerai Alpriado Osmond Saragih, Hak Asuh Anak Jatuh ke Ibu

NTBCRIME.COM – Pengadilan Negeri Tangerang resmi memutus perkara cerai Alpriado Osmond Saragih pada Kamis, 1 Oktober 2026, setelah sempat tertunda karena ketidakhadiran tergugat dan kuasa hukumnya, Ojahan Pakpahan.

Dalam putusan perkara Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh istri Alpriado, berinisial C. Putusan itu didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disebut dilakukan berulang.

Selain memutus perceraian, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak berada sepenuhnya di tangan ibu. Pertimbangan hakim, penetapan tersebut diperlukan untuk menjamin keselamatan, tumbuh kembang, serta lingkungan yang aman dan bebas dari trauma kekerasan bagi anak.

Pengadilan juga menghukum Alpriado untuk membayar biaya pemeliharaan dan penghidupan anak sebesar Rp10 juta per bulan hingga anak dewasa menurut hukum. Selain itu, ia dibebankan biaya perkara sebesar Rp366 ribu.

Kuasa hukum penggugat, Rendy Rumapea, menyampaikan kliennya bersyukur karena akhirnya memperoleh kepastian hukum setelah menjalani proses persidangan sekitar 10 bulan.

“Serta perlindungan bagi diri dan buah hatinya setelah menjalani sidang yang melelahkan sekitar 10 bulan lamanya,” ujar Rendy.

Rendy juga menjelaskan, pada 2023 Alpriado dan istrinya sempat diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Nomor 526/Pdt.G/2023/PN Tng. Namun, keduanya memilih rujuk kembali demi perdamaian. Menurut pihak penggugat, langkah itu justru berujung pada tekanan psikis yang lebih berat bagi korban dan asisten rumah tangga pribadinya, Yuni Asih.

Terkait rekam jejak pidananya, Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya memvonis Alpriado pada 25 Juli 2024 melalui perkara Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya dan dijatuhi pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan karena saat itu korban sempat memaafkan perbuatannya.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya