“Anak Trauma Berat” Polresta Loteng Diduga Lalai Tangani Kasus Pemerkosaan Anak Bawah Umur

NTB Crime – Lombok Tengah – Situasi keadilan bagi anak-anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pemerkosaan di Lombok Tengah berada dalam ancaman serius. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus pemerkosaan yang terjadi di Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria. Kasus ini saat ini ditangani oleh Polresta Lombok Tengah.

Ketua DPD GMPRI, Rindhot, menegaskan bahwa keterlambatan penanganan ini bukan hanya sekedar lamban, tetapi sudah menjurus ke pembiaran. “Anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual, namun Polresta Loteng terkesan diam. Di mana peran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)? Anak ini sedang mengalami trauma berat. Di mana janji Kapolri tentang kehadiran yang presisi?” ungkap Rindhot dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada Sabtu, 11 Oktober 2026.

Rindhot menekankan kekhawatirannya bahwa jika kasus ini terus diabaikan, bisa saja masyarakat akan bereaksi dan melakukan tindakan yang lebih jauh akibat kekecewaan mereka terhadap lambatnya kepastian hukum dari aparat penegak hukum (APH).

“Orang tua korban berada di luar daerah, sementara anak tersebut meminta untuk dijemput. Namun, keterangan dari anak ini sangat penting bagi APH untuk melanjutkan proses hukum. Di sisi lain, upaya perlindungan psikologis bagi anak tersebut belum terlihat,” tambah Rindhot dengan nada kesal.

GMPRI menganggap bahwa Polresta Lombok Tengah telah melanggar beberapa regulasi hukum, antara lain:

  • UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D & Pasal 81: Melarang setiap tindakan kekerasan seksual terhadap anak, yang mengharuskan negara untuk hadir.
  • UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Mempercepat penanganan yang mendukung korban.
  • Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif: Menyatakan bahwa kasus anak tidak boleh dibiarkan.

Menanggapi hal ini, GMPRI mengeluarkan beberapa tuntutan, antara lain:

  • Mendesak Kapolresta Lombok Tengah untuk evaluasi dan mengambil alih kinerja Kasat Reskrim dan Penyidik PPA.
  • Mendesak Kapolda NTB dan Kabid Propam Polda NTB untuk memeriksa dugaan kelalaian dalam menangani kasus ini.
  • Mendesak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan KPPAD NTB memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban.
  • Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada kejelasan, GMPRI akan melakukan aksi massa di depan Polresta Loteng dan Mapolda NTB, serta melaporkan kasus ini kepada Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

“Jangan sampai publik menilai bahwa Polresta Loteng melindungi pelaku. Setiap hari kasus ini didiamkan, keadilan untuk anak semakin jauh dari kenyataan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sebuah ujian bagi Polri, apakah slogan POLRI PRESISI benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat kecil atau hanya sekedar tulisan di baliho.

yanna fc
Saya dalah seorang jurnalis dan penulis yang memiliki dedikasi tinggi terhadap integritas informasi dan isu-isu sosial. Dengan latar belakang pengalaman di berbagai media, ia fokus menyuarakan realitas yang sering terpinggirkan melalui tulisan-tulisan yang tajam dan mendalam.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya