Peradilan Militer Dinilai Bisa Menjatuhkan Hukuman Berat bagi Prajurit yang Bersalah
NTBCRIME.COM – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menilai peradilan militer memiliki mekanisme internal yang dapat bergerak cepat dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan prajurit. Menurut dia, langkah cepat aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas sistem komando di lingkungan militer.
“Sistem komando memungkinkan tindakan korektif dilakukan secara segera, sehingga potensi pelanggaran dapat ditangani tanpa penundaan yang berlarut,” kata Agus dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 28 April 2026.
Agus mengakui masih ada pandangan bahwa peradilan militer cenderung menjatuhkan hukuman ringan atau melindungi anggotanya. Namun, ia menegaskan sejumlah fakta hukum justru menunjukkan sebaliknya.
“Dalam banyak kasus, justru terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tegasnya.
Sementara itu, sidang perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipastikan digelar secara terbuka. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan persidangan dapat dihadiri publik sebagaimana sidang di Pengadilan Negeri.
“Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi fakta persidangan, perjalanan persidangan silahkan datang, silahkan tonton kalau mau nonton,” kata Fredy pada Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan, terdakwa wajib dihadirkan pada sidang pertama. “Mungkin tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
