KPK Panggil Dua Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Dugaan Korupsi Kepabeanan dan Cukai
NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kepabeanan dan cukai.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, di Gedung KPK Merah Putih.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 17 April 2026.
Dua saksi yang dipanggil masing-masing Enov Puji Wijanarko selaku PNS pada DJBC dan Anas selaku Pelaksana Subdit Penindakan DJBC.
Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai 78 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC. Penyitaan itu merupakan bagian dari pengembangan perkara suap impor barang yang turut menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK pada Kamis, 26 Februari 2026, menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC dan ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.
Budiman diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik kemudian menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray.
KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan membuat barang impor Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal bisa masuk ke Indonesia.
Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai jatah bulanan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
