KPK Amankan Uang Hampir Rp100 Juta dari Penggeledahan Kasus Tulungagung

18 Apr 2026 • 00:01 admin

NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp95 juta dari hasil penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Jumat, 17 April 2026.

“Yang pertama di kantor Sekda termasuk ruangan pengadaan barang dan jasa dan juga ruangan-ruangan bupati. Kemudian di kantor dinas PU, yang ketiga di kantor BPKAD dan yang keempat di rumah pribadi bupati dan juga keluarga yang berlokasi di Surabaya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut dia, dari penggeledahan tersebut penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan dan penganggaran di Pemkab Tulungagung.

“Selain itu penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp95 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 16 April 2026, penyidik KPK juga menggeledah tiga lokasi, yakni rumah dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, rumah pribadi Gatut Sunu, dan rumah Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati.

Dari lokasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan pengunduran diri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa tanggal. Dokumen itu diduga digunakan sebagai alat tekan bupati terhadap para pejabat OPD agar patuh pada perintahnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya kemudian ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Sabtu, 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pejabat dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Ia juga diduga meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, serta melakukan penagihan secara berulang.

Selain itu, Gatut Sunu diduga ikut mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang dan permintaan jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.

Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang telah diterima Bupati Sunu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya