Jaksa Watch Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi ke KPK

18 Apr 2026 • 00:01 admin

NTBCRIME.COM – Aliansi yang menamakan diri Jaksa Watch Institute menyoroti dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dalam pengelolaan pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

Koordinator Aliansi Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar, menyatakan pengoperasian aset sitaan oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.

“Fakta bahwa aset sitaan tersebut dioperasikan oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana dan prinsip tata kelola aset negara,” ujar Khalid dalam keterangannya, Jumat 17 April 2026.

Menurut dia, praktik tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana yang terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pihak.

“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi terindikasi kuat sebagai tindak pidana yang terorganisir, baik dari internal kejaksaan maupun pihak korporasi,” tegasnya.

Aliansi itu juga mengungkap dugaan adanya keuntungan hingga Rp40 miliar dari pengelolaan aset tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kasus ini disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kredit Bank BNI senilai Rp105 miliar pada periode 2018-2019 yang menyeret aset PT PAL sebagai barang sitaan.

Atas dasar itu, Aliansi Jaksa Watch Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.

“Kami mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan PT PAL di Jambi,” kata Khalid.

Selain itu, mereka juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Aliansi yang terdiri dari akademisi, profesional, dan praktisi hukum tersebut menegaskan tidak boleh ada ruang imunitas bagi aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.

“Komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika,” tandasnya.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya