Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi Perizinan, Pungli Diduga Capai Rp2,36 Miliar

18 Apr 2026 • 00:00 admin

NTBCRIME.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Jatim menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan izin.

“Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 April,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, dikutip Jumat, 17 April 2026.

Selain Aris, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Wagiyo menjelaskan, para tersangka diduga menggunakan modus memperlambat proses penerbitan izin yang semestinya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut dia, pemohon yang tidak memberikan uang diduga dipersulit meski seluruh persyaratan administrasi telah lengkap. “Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” ujarnya.

Untuk percepatan izin pertambangan, para tersangka diduga mematok tarif antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, serta hingga Rp200 juta untuk izin baru. Sementara itu, pungutan untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA) disebut berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp2,36 miliar.

Kejati Jatim juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman pihak terkait. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti transaksi keuangan, hingga percakapan elektronik.

“Alat bukti yang kami peroleh antara lain transaksi keuangan dan komunikasi melalui pesan singkat,” kata Wagiyo.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan kemungkinan terulangnya perbuatan serupa.

Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara ini. Wagiyo turut mengimbau masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit, untuk segera melapor.

“Pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan korban pemerasan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

admin
Penulis.