KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Petinggi Biro Perjalanan Haji di Tiga Lokasi
NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Agama (Kemenag) serta petinggi biro perjalanan haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Jumat, 17 April 2026, penyidik memeriksa delapan orang saksi di tiga lokasi berbeda, yakni Gedung Merah Putih KPK, kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta, dan Polresta Yogyakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta, dan di Polresta Jogja,” ujar Budi di Jakarta.
Di Gedung Merah Putih KPK, saksi yang diperiksa antara lain A Sholahuddin selaku PPPK Kemenag, Ira Sugianti Alfiana selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel, Luqman Hakim Nyak Neh selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria, Mudassir selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour and Travel, Kholilurrahman selaku Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama, serta Ningrum Maurice selaku Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi.
Sementara itu, Wisnu Prasetyo yang menjabat Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta. Adapun M Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, diperiksa di Polresta Yogyakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji, termasuk pengalihan jatah reguler ke jalur khusus serta praktik pungutan fee kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
KPK juga menetapkan tersangka dari unsur swasta, yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Keduanya diduga menyuap untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Selain itu, kasus ini juga disebut menghasilkan keuntungan tidak sah bagi pihak-pihak terkait hingga puluhan miliar rupiah.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
