Berkas Perkara Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang
NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ini menandai masuknya perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tahap dua penyidikan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026. Berkas perkara untuk dua tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi dan HMK yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka yaitu ADK Bupati Bekasi, dan HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari bupati," kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 17 April 2026.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, JPU KPK akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Selanjutnya, perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang.
"Pasca itu, JPU akan melimpahkan perkara ini ke PN untuk masuk ke tahap persidangan," ujar Budi.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, serta seorang swasta bernama Sarjan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkara ini, KPK menyebut Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak yang diduga sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, setelah terpilih sebagai bupati. Dari komunikasi itu, selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara ayahnya dan pihak lain.
Total uang yang disebut diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara. Selain itu, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang disebut mencapai Rp14,2 miliar.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
