KPK Kantongi Identitas Pihak yang Diduga Mengganggu Penanganan Kasus Bea Cukai

17 May 2026 • 01:27 admin

NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, identitas tersebut diperoleh penyidik dari barang bukti berupa catatan dan perangkat elektronik yang disita saat penggeledahan di rumah pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin, 11 Mei 2026.

"Temuan ini akan kami ekstrak secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut," kata Budi, Jumat, 15 Mei 2026.

Budi menambahkan, KPK akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat setelah analisis terhadap barang bukti selesai dilakukan.

"Termasuk soal informasi pihak-pihak eksternal yang berupaya untuk mengondisikan penanganan perkara di KPK ini. Dari kegiatan penggeledahan ini, setelah itu penyidik pasti akan menjadwalkan untuk pemeriksaan para saksi," ujarnya.

Saat dimintai keterangan soal identitas pihak lain selain Heri Black, Budi belum bersedia mengungkapkannya ke publik.

Penggeledahan dilakukan setelah Heri Black tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 8 Mei 2026. Selain rumah Heri, penyidik juga menggeledah dan menyita kontainer milik importir yang terafiliasi dengan Blueray di Pelabuhan Tanjung Emas.

Kontainer itu disebut telah lebih dari 30 hari berada di pelabuhan tanpa pengajuan pemberitahuan impor barang ke bea cukai.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya