Mahkamah Agung Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Vonis 6 Tahun Penjara Ditegakkan
NTB Crime – Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, vonis penjara selama enam tahun yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.
Dalam laman resmi MA, tertulis, “Amar putusan kasasi: tolak kasasi terdakwa dan tolak kasasi penuntut umum,” mengutip berita pada Sabtu (14/3/2026).
Kasasi dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026 ini diputuskan pada hari Jumat (13/3) oleh majelis yang dipimpin oleh hakim ketua Soesilo, bersama dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.
Pada proses sebelumnya, Pengadilan Tinggi meningkatkan hukuman dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Nikita terbukti bersalah atas tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan putusan majelis hakim.
Putusan ini membatalkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menjatuhi hukuman berdasarkan Pasal UU ITE, serta membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.
Hakim Ketua, Sri Andini, menyampaikan, “Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” pada sesi persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12).
Selanjutnya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada Nikita. Selain itu, putusan denda yang sebelumnya ditetapkan juga dikuatkan, di mana jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
