Polsek Mataram Amankan Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor
NTB Crime – Tim Opsnal dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Mataram telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah kos-kosan di Pagutan Timur. Seorang pria berinisial HH (30), warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang penghuni kos.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu malam (11/03/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial HH. Pencurian terjadi Rabu siang sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan RM Panji Anom, Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur,” ujar AKP Mulyadi pada Kamis (12/03/2026).
Korban dalam kasus ini adalah Sima Mayuni (19), seorang mahasiswa dari Lombok Tengah. Saat insiden berlangsung, Sima sedang berkunjung ke kamar temannya di lokasi kejadian. Menurut keterangan Kapolsek, korban memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci. Namun, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan saat korban berada di dalam kamar untuk mencuri kendaraan tersebut.
“Korban memarkir sepeda motor dalam keadaan terkunci. Saat dia tidak berada di luar, pelaku mengambil kesempatan untuk membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Mataram segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dengan mengumpulkan informasi dari lapangan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti kejahatan. Dari pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DR 3713 VE serta satu lembar STNK asli dari kendaraan tersebut.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lain di lokasi berbeda,” tutup AKP Mulyadi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
