DPR Usulkan Revisi Undang-undang Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik

12 Mar 2026 • 14:19 iMedia

Rencana Revisi Undang-undang Hak Cipta

NTB Crime – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik serta memberikan eksklusivitas dalam penyebarannya.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa sembarangan disadur atau disebarluaskan, layaknya karya seni lainnya. “Artinya, setiap karya, baik itu lagu maupun jurnalistik, harus mendapatkan perlindungan yang memadai,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/3).

Bob menjelaskan, melalui RUU Hak Cipta yang diusulkan, setiap karya jurnalistik yang hendak disebarkan akan memerlukan izin dan royalti. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap karya tersebut untuk memastikan hak penulis dan kreator terjaga.

“Apabila suatu karya mengandung unsur-unsur yang merupakan hasil ciptaan, meskipun bersifat umum, jika diadopsi menjadi karya jurnalistik, perlu mendapatkan izin dan tentunya hak royalti harus diperhatikan saat disebarkan,” tambahnya.

RUU Hak Cipta kini resmi menjadi usulan inisiatif DPR untuk dibahas lebih lanjut dengan pemerintah. DPR menargetkan RUU ini dapat disahkan pada tahun ini bersamaan dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Bob menegaskan bahwa DPR akan menunggu Surat Presiden (Surpres) serta daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum memulai pembahasan bersama pemerintah untuk menjadikan RUU tersebut undang-undang. “Target utama kita adalah PPRT, kemudian dilanjutkan dengan Undang-Undang Hak Cipta,” ungkap Dasco kemarin.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya