Polda Lampung Gagalkan Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan

11 Mar 2026 • 00:54 iMedia

NTB Crime – Polda Lampung, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi ini, sebanyak 24 orang diamankan, di mana 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman mengenai pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H, didampingi oleh Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si, dan Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I. pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Kapolda menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan ini menunjukkan komitmen Polda Lampung untuk menanggulangi praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Pada operasi yang dilaksanakan pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 individu di lokasi penambangan emas yang berada di lahan PTPN I Regional 7. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 orang lainnya berstatus saksi dan masih dalam proses pendalaman,” ungkap Kapolda.

Penertiban dilakukan di tujuh lokasi yang berbeda di Kecamatan Blambangan Umpu, termasuk di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, serta beberapa titik lain di sekitar aliran Sungai Betih. Dalam operasi tersebut, sejumlah alat berat dan peralatan tambang ilegal juga berhasil diamankan.

Barang bukti yang diperoleh antara lain:

  • 41 unit ekskavator (7 unit berada di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit di TKP)
  • 24 unit mesin dompeng/alkon
  • 47 jerigen berisi bahan bakar solar
  • 17 unit kendaraan roda dua
  • 1 unit kendaraan roda empat

Berdasarkan penyelidikan awal, kegiatan penambangan ilegal ini diperkirakan telah berlangsung selama 1,5 tahun dengan area lahan sekitar 200 hektare.

Kapolda menambahkan bahwa potensi keuntungan dari aktivitas ilegal ini sangat besar. “Dengan asumsi satu mesin dapat menghasilkan lima gram emas per hari dan terdapat sekitar 315 mesin, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari. Dengan harga emas saat ini sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.

Polda Lampung juga berencana untuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung kerugian negara dan dampak lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut.

Kapolda menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal ini.
“Kami mendorong masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tambahnya.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal yang ditemui di daerahnya sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung penegakan hukum di Provinsi Lampung.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya