Satgas ODC Tangkap Provokator di Papua Tengah
NTB Crime – Tim gabungan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam propaganda dan provokasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tersangka yang dikenal dengan inisial JN ini merupakan bagian dari jaringan Papua Inteligence Service (PIS).
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 1 Maret 2026, di Trans DMT Utikini Tiga, Kampung Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana. Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, yang menjabat sebagai Kepala Operasi Satgas ODC, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.
“Tindakan penegakan terhadap pelaku propaganda digital adalah krusial untuk mencegah penyebaran provokasi dan manipulasi informasi yang dapat memecah belah masyarakat,” ungkap Faizal Ramadhani dalam siaran pers yang diterima di Timika.
Menurutnya, Satgas ODC tidak akan memberikan toleransi kepada pihak mana pun yang berusaha untuk menyebarkan konten yang dapat menimbulkan kebencian atau konflik.
Wakil Kepala Satgas ODC, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan. Keamanan, menurutnya, perlu dijaga baik di lapangan maupun di ruang digital.
Selanjutnya, Satgas ODC juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Adarma.
Selain itu, penegakan hukum yang dilakukan merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di Papua. Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa JN terlibat aktif dalam mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian dan narasi provokatif yang terkait dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Adanya konten tersebut dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Papua. JN kini telah dijerat dengan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp12 miliar.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
