Polisi Amankan Buronan Internasional di Lombok Utara
NTB Crime – Tim kepolisian dari Polsek Bayan bersama dengan Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil menangkap seorang buronan asing yang berasal dari Kazakhstan. Penangkapan ini terjadi di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kepala Polres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengungkapkan bahwa buronan tersebut berinisial SS dan memiliki status Red Notice dari Interpol. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi resmi mengenai keberadaan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tindakan ini merupakan respon kami terhadap Red Notice Interpol serta keputusan dari Pengadilan Kota Atyrau di Kazakhstan,” jelas Agus dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026.
Selain memproses SS, pihak kepolisian juga mengamankan seorang perempuan berusia 30 tahun yang juga merupakan warga Kazakhstan dan memiliki inisial MA. Status hukum MA saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
SS diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Atyrau pada November 2025, menurut dokumen resmi dari otoritas Kazakhstan. Keberadaan SS yang diketahui di Lombok menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat ia adalah individu yang dicari secara internasional.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kehadiran tamu asing yang tidak dikenal. Masyarakat diingatkan untuk memastikan identitas tamu dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditangani.
Komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Lombok Utara, terus diperkuat. Kehadiran mereka di jajaran masyarakat bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
