KPK Soroti Celah Korupsi dalam Regulasi Lobster dan Penangkapan Ikan Terukur
NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti karut-marut regulasi di sektor kelautan dan perikanan yang dinilai membuka celah korupsi. Dua kebijakan strategis, yakni budidaya benih bening lobster (BBL) dan penangkapan ikan terukur (PIT), disebut masih menyimpan banyak persoalan tata kelola.
Berdasarkan dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BBL dinilai belum memenuhi aspek pencegahan korupsi.
“PermenKP nomor 7/2024 tidak memenuhi aspek corruption risk assessment karena tidak mengatur implementing agreement and mechanism (IAM), pembatasan kuota, dan tata kelola teknis,” demikian kutipan laporan KPK yang dikutip pada Minggu, 19 April 2026.
KPK mencatat adanya persoalan dalam rantai pasok benih lobster yang dinilai tidak tertib. Administrasi yang semrawut disebut membuka peluang penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam penerbitan surat keterangan asal (SKA) yang diduga diterbitkan tanpa dasar kuota yang sah.
Selain itu, pengelolaan dana di badan layanan umum (BLU) sektor perikanan juga dinilai belum transparan. Kondisi tersebut, menurut KPK, berpotensi memunculkan ruang penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan.
Temuan serupa juga muncul pada kebijakan penangkapan ikan terukur. KPK menilai kebijakan ini belum memiliki fondasi tata kelola yang kuat sehingga berisiko menimbulkan korupsi.
“Permasalahan pokok yang ditemukan adalah tidak dilaksanakannya mandat penyusunan rencana pengelolaan perikanan (RPP) dan pembentukan Lembaga Pengelolaan Perikanan (LPP),” tulis dokumen tersebut.
KPK juga menyoroti tumpang tindih aturan terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Disharmoni regulasi itu dinilai berbahaya karena dapat memunculkan pungutan liar serta beban tambahan bagi pelaku usaha.
Sistem penetapan kuota yang tidak akuntabel serta pengecualian PNBP untuk aktivitas alih muatan atau transhipment disebut sebagai celah yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraup keuntungan.
Atas temuan tersebut, KPK mendesak pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap regulasi sektor kelautan dan perikanan. Revisi aturan dinilai perlu dilakukan agar tidak terjadi monopoli usaha oleh segelintir pelaku besar.
KPK juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan keuangan di BLU serta pembatasan kepemilikan kapal dan kuota. Langkah itu dinilai penting agar akses terhadap sumber daya kelautan tidak hanya dikuasai kelompok tertentu, tetapi juga memberi ruang lebih luas bagi nelayan kecil.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
