KPK Temukan Potensi Korupsi dalam Penyaluran KIP Kuliah

19 Apr 2026 • 18:03 admin

NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar-Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, penyaluran kuota KIP-K jalur usulan masyarakat (Usmas) diduga sarat konflik kepentingan, lemahnya verifikasi, hingga celah penyalahgunaan oleh pihak internal kampus.

Dalam sampel yang diteliti, sebanyak 11 dari 16 perguruan tinggi swasta atau 68,75 persen penerima kuota terbanyak disebut terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik. Bahkan, alokasi kuota juga disebut diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, yang dinilai memunculkan kerentanan moral hazard.

KPK juga menyoroti lemahnya mekanisme verifikasi dan validasi penerima bantuan di tingkat kampus. Dari sampel yang diperiksa, hanya separuh kampus yang melakukan visitasi lapangan secara terbatas karena terkendala anggaran. Ada pula kampus yang hanya memeriksa berkas tanpa wawancara maupun kunjungan lapangan.

Selain itu, sistem sanksi terhadap kampus yang bermasalah dinilai tidak efektif. Sebanyak 11 dari 15 kampus yang bermasalah pada periode 2020-2023 masih menerima kuota KIP-K jalur Usmas pada 2024.

Temuan lain juga muncul pada aplikasi SIM KIP-K. KPK menilai sistem tersebut memiliki celah keamanan, termasuk kemungkinan admin kampus login ke akun mahasiswa. Kondisi ini disebut membuka peluang pungutan atau pemotongan dana. Satu akun juga dilaporkan dapat diakses dari banyak perangkat sekaligus.

KPK turut menemukan indikasi praktik suap dalam distribusi kuota. Tiga kampus dalam sampel mengaku mendapat tawaran alokasi kuota jalur Usmas dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa.

Masalah lain adalah dugaan duplikasi bantuan, di mana ada penerima KIP Kuliah yang juga menerima beasiswa lain seperti KJMU. Temuan ini disebut dikuatkan oleh hasil pemeriksaan BPK pada 2021.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan reformasi regulasi dan tata kelola jalur Usmas, penyusunan pedoman verifikasi dengan dukungan anggaran khusus, pembaruan arsitektur teknologi SIM KIP-K, penguatan koordinasi untuk mencegah duplikasi bantuan, serta penerapan pengawasan berlapis dan sanksi tegas.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya